Sahabat, dalam dunia hukum istilah "Amicus Curiae" kerap kali membingungkan banyak orang. Istilah ini sangat asing bagi masyarakat awam. Akan tetapi, Amicus Curiae memiliki peran penting di dalam proses persidangan.
Amicus Curiae, atau "Sahabat Pengadilan" merupakan sebuah konsep hukum yang dapat memungkinkan pihak yang tidak terlibat didalam sebuah persidangan memberikan pandangan hukumnya terhadap pengadilan.
Biasanya, Amicus Curiae itu terdiri dari individu atau sekelompok organisasi yang memiliki pengetahuan terhadap kasus yang sedang diperkarakan di pengadilan.
Amicus Curiae berasal dari tradisi hukum Romawi dan kemudian dipraktikkan ke dalam sistem hukum common law. Meskipun tidak memiliki legalitas atau status formal sebagai pihak dalam sebuah perkara, pandangan dan/atau masukan yang diberikan oleh seseorang atau organisasi yang mengajukan Amicus Curiae itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
Meskipun penggunaan Amicus Curiae tidak diatur secara khusus di Indonesia, hakim dapat memutuskan untuk menggunakan masukan tersebut dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan.
Saat ini, konsep Amicus Curiae dalam sistem hukum Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan, "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".
Selain itu, aturan lain yang menjadi dasar adalah Pasal 14 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 dinyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung, serta dan Pasal 180 KUHP ayat (1).
Terdapat peran penting Amicus Curiae dalam memberikan pendapat hukum yang bisa menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam penjatuhan putusan.
Bagaimana, sudah faham? Yuk belajar terus!!!

0 Komentar