Darurat! Demokrasi Indonesia Di Ujung Tanduk


Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan tentang syarat usia bagi calon Kepala Daerah dan ambang batas (threshold) pencalonan Kepala Daerah.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan pencalonan Kepala Daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik (parpol) atau gabungan partai politik pada pemilihan legislatif (Pileg) sebelumnya, atau sebesar 20 persen kursi di DPRD.

Dalam putusan terbaru, threshold pencalonan kepala daerah dari parpol disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai. Untuk pencalonan gubernur Jakarta, parpol hanya membutuhkan minimal 7,5 suara pada pileg sebelumnya. 

Sementara itu, dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan syarat usia minimum cagub-cawagub adalah 30 tahun saat pendaftaran calon. 

Namun, baru sehari putusan MK berjalan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI langsung mengadakan rapat untuk menganulir. Baleg membentuk Panitia Kerja (panja) untuk melakukan revisi terhadap UU Pilkada.

Hal tersebut syarat akan kepentingan untuk memenangkan oknum tertentu dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November mendatang.

Segala cara dilakukan hanya untuk mengakomodir kepentingan golongannya tanpa memperhatikan sistem demokrasi yang selama ini telah berjalan di Indonesia.

MK yang selalu dikenal dengan istilah "The Guardian Of Constitution" pada hari ini tengah diobok-obok untuk memenuhi hasrat birahi untuk berkuasa oleh oknum keluarga.

Kejadian ini tentu bukan yang pertama kali, masih ingat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu Februari lalu? Oknum itu menghalalkan segala untuk meloloskan anaknya agar menjadi calon Wakil Presiden.

Peran "Paman" yang saat itu menjadi Ketua MK dalam membantu "Keponakan" dalam pencalonan sangat dipergunakan dengan apik dan baik. Hasilnya? Sang "Keponakan" terpilih menjadi Wakil Presiden RI untuk periode mendatang.

Sekarang, pola yang sama dilakukan. Adik dari keponakan paman akan diusung menjadi Wakil Gubernur di Jawa Tengah, tentu sang adik ingin mengikuti jejak kakaknya. Ingin berkuasa dan menguasai.

Sejatinya, Demokrasi adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Pemegang kekuasaan tertinggi tetap berada ditangan rakyat.

Berbahaya ketika demokrasi yang selama ini berjalan harus dikuasai oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan isi perutnya. 

Demokrasi Indonesia saat ini sedang dirusak, demokrasi Indonesia saat ini sedang sakit, demokrasi Indonesia saat ini sedang diujung tanduk, tak ada kata yang pantas untuk itu semua selain kata LAWAN!!! 

Fiat Justitia Ruat Caelum, tegakkan keadilan walau langit akan runtuh! 

#KawalPutusanMK

Posting Komentar

0 Komentar