Lebak, - Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membantu Siswa/i SMA/K/Sederajat yang berprestasi dan kurang mampu untuk mengenyam pendidikan satu tingkat lebih tinggi.
Sobat Bidikers, dikutip dari laman website https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. KIP-Kuliah juga memberikan akses kepada seluruh siswa/i di Indonesia dalam menggapai asa menuju cita-cita.
Di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten, KIP-Kuliah merupakan salah satu dari banyaknya program beasiswa yang tersedia. Berbeda dengan KIP-Kuliah yang ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berada di naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), KIP-Kuliah di UIN SMH Banten berada di naungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).
Perlu sobat bidikers ketahui, proses pendaftaran KIP-Kuliah di UIN Banten sedikit berbeda dengan KIP-Kuliah yang ada di PTN lainnya. Jika proses pendaftaran KIP-Kuliah di kampus PTN itu bersamaan dengan proses sobat bidikers melakukan pendaftaran ke kampus yang sobat Bidikers inginkan, pendaftaran KIP-Kuliah di UIN Banten dilaksanakan setelah rangkaian proses pendaftaran masuk UIN Banten selesai.
Apa saja sih persyaratannya? Dikutip dari laman website http://kip.uinbanten.ac.id , ada beberapa persyaratan yang perlu sobat bidikers persiapkan, yuk simak penjelasan berikut :
1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/sederajat.
2. Memiliki keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);
3. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganann pakta integritas. (Lampiran form 1); dan
3. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah (Lampiran form 1).
4. Pembuktian pemenuhan persyaratan: Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).
5. Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah perbulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
6. Meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat.7
. Pemutusan hubungan kerja dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.
8. Keputusan akhir penerima akan diambil oleh PTKI masing-masing.
Nah sobat bidikers, itu beberapa persyaratan yang perlu sobat bidikers siapkan untuk mendaftar KIP-Kuliah.
Lantas kapan waktu pendaftarannya? Belum ada informasi resmi yang dikeluarkan oleh Akademik Rektorat UIN SMH Banten terkait jadwal pendaftaran KIP-Kuliah, sobat bidikers dapat melihat informasi tentang pendaftaran KIP-Kuliah secara berkala di laman instagram @fkbmkipk_uinbanten dan @akademik_uinsmhb.
Tetap semangat ya sobat bidikers, Salam Prestasi!!!

0 Komentar