Mengenal Sistem Hukum Yang Dipakai Di Indonesia

Sahabat, dalam dunia hukum setidaknya ada 2 sistem hukum yang berlaku di seluruh Negara, Eropa Kontinental (civil law system) dan Anglo Saxon (common law system).

Praise Juinta W.S.Siregar dalam jurnal Perbandingan Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law Dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau Dari Politik Hukum (2022) mengatakan bahwa Sistem Civil Law memiliki sumber hukum yang berasal dari kodifikasi hukum tertulis (written code). 

Sedangkan sistem hukum Anglo-Saxon (common law) memiliki akar sejarah pada Kerajaan Inggris yang menjadikan putusan pengadilan sebagai basis hukumnya, di mana ketika ada suatu perkara yang diputus oleh hakim, putusan tersebut tidak hanya mengikat pihak yang berperkara tetapi juga berlaku umum untuk kasus yang serupa.

Indonesia merupakan salah satu negara yang menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental (civil law). Dalam penerapannya, peran hakim dalam membentuk hukum di negara-negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental ini dibatasi karena suatu kebijakan yang memiliki alasan dan tujuan sosial politiknya. Kemudian, didalam sistem hukum civil law tidak menggunakan sistem juri.

Menurut Prof. Mahfud dalam sebuah kuliah umum mengatakan, negara Indonesia bukanlah sistem negara hukum Common Law (Anglo Saxon) maupun Civil Law (Eropa Continental) tetapi negara hukum Prismatik, di mana negara yang berlandaskan pada cita (ide tentang hukum) hukum Indonesia. Maka keberadaan dua sistem ini adalah sebagai “penyeimbang” dan pengadopsiannya tidak bersifat mutlak, masih ada proses penyaringan (filter) di dalamnya.

Bagaimana sudah faham? Yuk gali terus tentang hukum di Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar