Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan program yang dijalankan oleh 3 Kementerian, Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama sebagai upaya untuk membantu anak bangsa dalam mengenyam pendidikan lebih tinggi di PTN/PTS atau PTKIN.
Program beasiswa KIP-Kuliah merupakan kata lain dari program beasiswa Bidikmisi yang dicanangkan oleh pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2010 sebagai upaya pemerintah dalam membantu mengentaskan kesenjangan tingkat pendidikan di masyarakat.
Namun seiring berjalannya waktu, program ini seringkali menuai polemik di masyarakat. Persoalan penyaluran tepat sasaran selalu menjadi bahan utama dalam perbincangan masyarakat. Masyarakat sering kali menilai bahwa penyaluran program beasiswa KIP-Kuliah tidak tepat sasaran.
Baru-baru ini tengah ramai menjadi perbincangan di masyarakat soal mahasiswa di salah satu kampus yang dianggap kurang tepat untuk menerima program beasiswa. Mahasiswa tersebut dianggap mampu untuk membiayai pendidikannya, hal itu terlihat dari gaya hidup yang ditampilkan di media sosial.
Lantas, sudah tepat sasarankah penyaluran beasiswa KIP-Kuliah tersebut?
Jika kita ingin bahas lebih jauh, hemat penulis bahwa penyaluran beasiswa KIP-Kuliah masih kurang tepat sasaran, mengapa penulis berasumsi demikian? Karena penulis menemukan di beberapa kampus masih ada penerima KIP-Kuliah yang ternyata dari golongan keluarga mampu, bahkan ada penerima yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat kampus itu sendiri.
Lalu ada dimana kesalahan tersebut? Menurut penulis, kesalahan tersebut ada di panitia penerimaan calon penerima beasiswa KIP-Kuliah, yang mungkin kurang jeli dalam memperhatikan berkas-berkas persyaratan yang diajukan oleh calon penerima.
Perlu adanya pengawasan yang cukup signifikan dalam proses penerimaan calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah agar program tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan dan penyaluran yang tepat sasaran.
Soal penerima KIP-Kuliah bergaya hidup hedon, menurut penulis sah-sah saja, selama itu bukan bersumber dari uang yang diterima dari bantuan biaya pendidikan. Gimana? Setujukah? Atau perlu adanya kode etik bagi mahasiswa penerima KIP-Kuliah?

0 Komentar