Hukum Suntik Vaksin Ketika Berpuasa Menurut Majelis Ulama Indonesia Dan 4 Madzhab

 

Pendahuluan

            Pada pertengahan tahun 2019 dunia disibukkan dengan adanya virus yang tiba-tiba mewabah dengan cepat, diperkirakan virus ini datang dari Kota Wuhan, China. Dunia seolah terhenti dengan adanya virus ini, semua sektor pemerintahan baik ekonomi, parisiwata hingga pendidikan ikut terhenti. Semua kegiatan secara mendadak bepindah secara daring atau dalam jaringan, hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian.[1] Coronavirus atau disebut juga dengan virus corona merupakan keluarga besar virus yang mengakibatkan terjadinya infeksi saluran pernapasan atas ringan hingga sedang, seperti penyakit flu. Banyak orang terinfeksi virus ini, setidaknya satu kali dalam hidupnya.[2] Gejala yag ditimbulkan bervariatif, bahkan ada yang tidak menimbulkan gejala.

            Seiring bertambahnya kasus Covid-19 negara-negara di dunia difokuskan dalam mencari solusi untuk memutus penyebaran Covid-19, akhir-akhir ini muncul berita baik mengenai telah adanya vaksin untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Dengan adanya vaksin tersebut tentu membawa harapan bagi bersama untuk menghilangkan virus corona dari muka bumi. Namun, dalam hal ini penulis akan membahas mengenai Hukum Suntik Vaksin Ketika Berpuasa Menurut Mejelis Ulama Indonesia dan 4 Madzhab.

Pembahasan

            Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang suntik vaksin pada saat berpuasa, Majelis Ulama Indonesia menyebutkan bahwa melakukan suntik Vaksin pada saat berpuasa hukum boleh dan tidak membatalkan puasa sepanjang tidak menimbulkan bahaya (dharar), vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.[3]

Imam Syafi'i, sebagaimana dikutip dari Syekh Wahbah Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu mengatakan, mengeluarkan darah secara sengaja dengan merobek otot tidaklah membatalkan puasa. Pendiri mazhab Syafiiyah itu juga menyatakan, tidak pernah ada ikhtilaf (perbedaan pendapat) bahwa berbekam itu boleh dilakukan di siang hari karena tidak membatalkan puasa. Pendapat Imam Syafii tersebut dilengkapi dengan mengutip kisah Rasulullah Muhammad Saw yang pernah berbekam saat berpuasa dan berihram. Lebih jelas lagi, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat, melukai diri atau dilukai orang lain yang diizinkan, tidak membatalkan puasa.

Dengan catatan, tak ada zat apapun yang masuk ke dalam tubuh.  Tidak pula membatalkan puasa orang yang mengeluarkan darah akibat mimisan, melukai diri atau dilukai orang lain atas seizinnya. Serta tidak ada sesuatu apapun yang masuk ke lubang tubuhnya dari alat untuk melukai tersebut, meskipun luka itu sebagai ganti dari bekam.

Sebab, tidak ada nash mengenai itu dan qiyas tidak menututnya. Alhasil, selama tidak mengakibatkan masuknya sesuatu ke dalam tubuh, maka mengikuti tindakan medis, terlebih suntik vaksin tidaklah membatalkan puasa. Terlebih, vaksinasi dilakukan demi kemaslahatan yang dapat dibenarkan menurut sudut pandang syariat.[4]

pendapat Syeikh Ibn al-Hammam Al-Hanafi (w. 1457 M) dalam kitab Fath al-Qadir:

(قَوْلُهُ وَلَو اكْتَحَلَ لَمْ يُفْطِرْ) سَوَاءٌ وَجَدَ طَعْمَهُ فِى حَلْقِهِ أَوْ لَا، لِأَنَّ الْمَوْجُودَ فِى حَلْقِهِ أَثَرُهُ دَاخِلًا مِنْ الْمَسَامِّ وَالْمُفْطِرُ الدَّاخِلُ مِنْ الْمَنَافِذِ كَالْمُدْخَلِ وَالْمُخْرَجِ لَا مِنْ الْمَسَامِّ

Ungkapan “Dan jika memakai celak maka tidak membatalkan puasa” baik tenggorokannya dapat merasakan suatu makanan atau tidak, karena zat yang berada di tenggorokan adalah sisa-sisa yang masuk lewat pori-pori. Sedangkan yang membatalkan puasa adalah sesuatu yang masuk lewat rongga yang terbuka seperti jalan masuk ke tubuh atau jalur keluar darinya, dan bukan dari pori- pori.[5]

Menurut Imam Kasani dari Mazhab Hanafi mengatakan bahwa batasan batal tidaknya puasa seseorang adalah apabila ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh. Imam Nawawi dari Mazhab Syafi’I menambahkan bahwa batalnya puasa apabila ada benda yang masuk ke dalam rongga perut (jawf) melalui organ tubuh yang berlubang terbuka (manfadz maftuh) seperti mulut, hidup, dubur, dan telinga. Kedua pendapat ulama ini merupakan abstraksi yang diambil dari QS. Al-Baqarah ayat 187. Dari penjelasan kedua ulama di atas cukup untuk menjelaskan bahwa seseorang dianggap batal puasanya apabila meminum obat-obatan melalui lubang alamiah. Akan tetapi terkait dengan penggunaan alat suntik untuk memasukan suatu zat atau benda ke dalam tubuh melalui pori-pori di bawah kulit atau pembuluh darah, rasa-rasanya tidak ada penjelasan yang gamblang di dalam Al-Qur’an, hadits Nabi, maupun kitab-kitab klasik. 

Suntik sesungguhnya metode di zaman modern untuk memasukkan cairan yang merupakan obat suatu penyakit kepada tubuh yang tentu tidak menghilangkan rasa lapar dan haus. Nampaknya mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa injeksi (menyuntik) obat tidak membatalkan puasa, selain karena tidak menghilangkan lapar maupun haus juga prosesnya tidak melalui rongga alamiah. Akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang menyuntikkan nutrisi sebagai pengganti makanan/minuman ke dalam tubuh (infus). Cairan infus terdiri dari sejumlah zat yang membuat tubuh tetap segar meski tidak makan dan minum. Sebagian ulama lebih bersikap hati-hati (ihtiyat) sehingga berpendapat bahwa infus membatalkan puasa karena sama-sama memasukkan makanan/minuman dengan tujuan agar tubuh tetap bugar sekalipun tidak melalui lubang alamiah.

Pandangan lain menyebutkan bahwa praktek infus tidak membatalkan puasa. Pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah membasahi kepalanya dengan tujuan menghilangkan rasa panas dan dahaga dalam tubuhnya. Hadis ini kemudian qiyas dengan infus yang sama-sama memiliki al-illah al-ghaiyyah (tujuan akhir), yaitu penyegaran. Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa injeksi cairan obat yang memiliki efek penyembuhan dari suatu penyakit tidak membatalkan puasa. Sementara injeksi cairan nutrisi yang membuat tubuh tetap bugar merupakan aspek yang masih diperselisihkan para ulama. Karenanya: 1) injeksi obat tidak membatalkan puasa; 2) injeksi nutrisi punya potensi membatalkan puasa (masih diperdebatkan).[6]



Sumber : 

[1] alodokter.com/virus-corona

[2] https://www.halodoc.com/kesehatan/coronavirus

[3] mui.or.id/berita/29845/fatwa-mui-nomor-13-tahun-2021-vaksinasi-injeksi-tak-membatalkan-puasa/

[4] https://m.lampost.co/berita-hukum-suntik-vaksin-saat-berpuasa.html

[5] https://kesan.id/feed/tanya-kiai-swab-test-dan-vaksin-saat-berpuasa-0665

[6] https://muhammadiyah.or.id/vaksin-saat-puasa-bolehkah/

Posting Komentar

0 Komentar